Apakah pajak penghasilan, pajak personal dan pajak langsung memiliki arti yang sama?
Ekonomi
anadjudha
Pertanyaan
Apakah pajak penghasilan, pajak personal dan pajak langsung memiliki arti yang sama?
2 Jawaban
-
1. Jawaban iba4
tidakkarena berbeda peraturan nya -
2. Jawaban azizah717
Sering disebut juga pajak pusat ialah pajak yang dipungut Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
Pajak Penghasilan (PPh)
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dalam UU No. 42 Tahun 2009.
Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
2. Pajak Daerah
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di bawah ini adalah jenis-jenis Pajak Daerah.
Pajak Provinsi
Meliputi:
Pajak Kendaraan Bermotor;Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;Pajak Air Permukaan; danPajak Rokok.Jenis Pajak Kabupaten/Kota
Meliputi:
Pajak Hotel;Pajak Restoran;Pajak Hiburan;Pajak Reklame;Pajak Penerangan Jalan;Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;Pajak Parkir;Pajak Air Tanah;Pajak Sarang Burung Walet;Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; danBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Jenis pajak berdasarkan wujudnya terbagi menjadi dua, yaitu:
Pajak Langsung adalah pungutan atau pajak yang dibebankan secara langsung kepada Wajib Pajak, seperti pajak kekayaan dan pajak penghasilan.Pajak Tidak Langsung adalah pungutan atau pajak wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib terhadap negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada Wajib Pajak, seperti cukai rokok.
Jenis pajak berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
Pajak Pendapatan
Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan atau laba dari seseorang atau perseroan terbatas.
Pajak Penjualan
Pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadinya transaksi penjualan barang atau jasa kepada pembeli
Pajak Badan Usaha
Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha, semisal bank.