B. Arab

Pertanyaan

kedudukan al quran hadis dan ijtihad sebgai sumber hukum islam jawbanya apa

2 Jawaban

  • Kedudukan al quran hadis dan ijtihad itu semua sebagi landasan dasar hukum bagi umat islam, karena hanya kepada alqur'an, hadist dan ijtihad lah kita dapat menentukan hukum dari berbagi hal
    semoga membantu :)
  • Al-Quran = Sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber hukum pertama dan utama dari seluruh ajaran Iskam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam. Dalil = QS. An-Nisa' 4:59 dan QS. An-Nisa' 4:105
    Hadist = Sumber hukum kedua setelah
    Al - Quran .
    Ijtihad = Menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al- Quran dan Hadist. Dalil =
    1. QS An-Nahl 16:43 dan Al-Anbiya' 21:7 2. Hadist muttafaq alaih (Bukhari muslim) dan Ahmad
    3. Hadist riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi

Pertanyaan Lainnya