pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan pada landsan hukum... yg tau tolong ya...
PPKn
jojokristiadi2
Pertanyaan
pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan pada landsan hukum...
yg tau tolong ya...
yg tau tolong ya...
2 Jawaban
-
1. Jawaban Vannesa111
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Kedua, pasal 18, pasal 18A, dan pasal 18B
Smga Membantu >.< -
2. Jawaban oke280
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berdasarkan kepada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Otonomi luas adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan pada bidang-bidang tertentu yang masih ditangani oleh pemerintah pusat. Kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat meliputi beberapa bidang, antara lain seperti berikut:
Politik atau hubungan luar negeri.
Pengadilan atau yutisi.
Moneter dan keuangan.
Pertahanan.
Keamanan.
Agama.
Otonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. penyelenggaraan negara secara garis besar diselenggarakan dengan dua sistem, yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Sistem sentralisasi adalah jika urusan yang bersangkutan dengan aspek kehidupan dikelola di tingkat pusat. Pada hakikatnya, sifat sentralistik itu merupakan konsekuensi dari sifat negara kesatuan.