Bagaimanakah konsepsi kewajiban atau tanggung jawab dalam HAM menurut UUD 1945?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Konsepsi kewajiban ataupun tanggung jawab terkait HAM menurut UUD 1945 adalah menempatkan negara sebagai subjek hukum paling utama sebab negara ini berkedudukan sebagai entitas yang bertugas melindungi, menegakkan serta memajukan HAM dalam lingkup wilayahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bisa dibilang bahwa pemangku kewajiban paling utama dalamn penegakan dan perlindungan HAM adalah negara.
Pembahasan
HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. HAM ini sesuatu yang melekat kuat pada diri manusia sehubungan dengan kodratnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. HAM tak bisa dikurangi apalagi ditiadakan. Untuk Indonesia sendiri, HAM ini diatur secara umum dalam konstitusi atau UUD 1945 di mana negara ditempatkan sebagai pemangku kewajiban yang utama.
Meski negara sebagai pemangku kewajiban paling utama untuk melindungi, memajukan dan menegakkan HAM, bukan berarti warga negara bisa berlepas diri. Sejatinya, HAM sendiri baru akan tegak dengan baik apabila disertai dengan KAM. KAM adalah singkatan dari Kewajiban Asasi Manusia yang selamanya akan selalu terkait dengan HAM. HAM tak akan bisa tegak selama KAM tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebagai contoh, hak untuk hidup seseorang akan tegak, dihargai, dihormati, dilindungi apabila ia menjalalankan KAM-nya dengan menghargai, menegakkan dan menghormati hak hidup orang lain.
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang apa yang dimaksud dengan kewajiban asasi manusia https://brainly.co.id/tugas/551808
- Materi tentang analisis perbedaan hak asasi dan kewajiban asasi https://brainly.co.id/tugas/16649760
- Materi tentang contoh kewajiban asasi manusia https://brainly.co.id/tugas/2387432
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Detail Jawaban
Kelas : PPKN
Mapel : SMA
Bab : Hak Asasi Manusia
Kode : -
#AyoBelajar
#SPJ2