sebutkan macam macam negara?
PPKn
Hotima1
Pertanyaan
sebutkan macam macam negara?
2 Jawaban
-
1. Jawaban nail21
ya banyak la indonesia brunai darusalam pilifina singapura korea jepang arab saudi afganistan thailand itu semuanya di benua asia kalau di benua eropa yaitu jerman spain prancis england dan lain lain
maaf kalau salah
mohon di follow ya -
2. Jawaban Hard2Die
1. Negara Kesatuan
Pengertian Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusatnya mempunyai kedaulatan, baik ke dalam maupun ke luar.
2. Negara Federasi
Pengertian Negara Federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang mengendalikan kedaulatan negara.
3. Negara Konfederasi
Istilah konfederasi seringkali dipakai untuk menyebut salah satu bentuk negara. Tetapi, ditinjau dari segi hakekatnya sebenarnya konfederasi tidak tepat untuk dipersepsikan sebagai satu negara rersendiri. Hal ii perlu dipertegas, mengingat yang dimaksud dengan konfederasi tidak lain beranggotakan negara-negara di mana masing-masing negara tetap mempunyai kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
4. Negara Protektorat
Pengertian Negara Protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang jauh lebih kuat. Negara Protektorat tidak sama dengan negara koloni atau jajahan, karena hubungan antara negara pelindung dengan negara yang dilindungi lebih banyak berdasarkan atas sesuatu perjanjian. Dalam perjanjian itulah disepakati kekuasaan-kekuasaan yang akan ditangani sendiri oleh negara protektorat dan kekuasaan-kekuasaan yang diserahkan kepada negara pelindungnya. Contoh : Tunisia dan Maroko pernah menjadi protektorat Perancis. Puerto Rico (negara asal Ricky Martin) protektorat AS.
5. Negara Vassal
Pengertian negara jajahan (vassal state) adalah yang sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara lain yang secara internasional kemerdekaannya dibatasi bahkan hampir tidak ada sama sekali. Pada saat ini tidak terdapat lagi istilah vassalage. Contohnya, sebagian besar negara di Asia pra-1945.
6. Wilayah Koloni
Pengertian wilayah koloni adalah suatu negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintah negaranya, melainkan tunduk kepada kekuasaan pemerintahan negara Ini. Hanya persoalan-persoalan sepele yang boleh diatur oleh negara jajahan. Contohnya : Timor-timur pra-1975 merupakan koloni Portugal.
7. Condominium
Suatu kondominium (condominium) ada apabila terhadap suatu wilayah tertentu dilaksanakan penguasaan bersama oleh dua atau lebih negara luar.
8. Wilayah Perwalian (Trust)
Pengertian wilayah perwalian (trust) adalah negara-negara yang pemerintahannya diawasi oleh Dewan Perwalian (Trusteeship Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adanya daerah perwalian ini merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah Perang Dunia II.
9. Negara Uni
Pengertian Negara Uni adalah gabungan beberapa negara yang dikepalai oleh seorang Kepala Negara, yang biasanya adalah seorang Raja. Ada dua macam bentuk negara Uni, yaitu Uni Riel dan Uni Persond. Gabungan negara-negara tersebut Uni Rid, apabila negara-negara yang tergabung mengadakan satu badan khusus yang akan mengurus hubungan negara-negara anggota Uni tersebut dengan negara-negara lain.
10. Mandat
Pengertian negara mandat adalah negara-negara bekas jajahan, negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang kemudian diatur oleh pemerintahan perwalian dengan pengawasan komisi mandat Liga Bangsa-Bangsa. Munculnya bentuk negara mandat ini adalah hasil perjanjian perdamaian di Versailles, di mana disepakati bahwa diadakan pemerintahan perwalian (mandat) yang dipegang oleh negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Tetapi, karena keterbatasan komisi mandat itu sendiri, maka tidak jarang daerah mandat tersebut justru menjadi daerah jajahan baru, karena negara mandataris lebih mendahulukan kepentingan negaranya sendiri daripada berusaha menyelenggarakan kepentingan rakyat di daerah mandat.
11. Dominion
Pengertian negara dominion adalah gabungan negara-negara merdeka yang mengingatkan diri dalam apa yang disebut “The British Com- monweakh of Nations“. Bentuk negara dominion pada dasarnya hanya berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Penggabungan negara-negara ke dalam bentuk dominion ini hanya mungkin terjadi pada negara bekas jajahan Inggris yang telah memperoleh kemerdekaan.
12. Negara-Negara Netral
Pengertian negara netral (netralized state) adalah negara yang kemerdekaan, integritas politik dan wilayahnya dijamin secara permanen dengan perjanjian kolektif negara-negara besar dengan syarat negara yang dijamin tersebut tidak akan pernah menyerang negara lain, kecuali untuk membela diri dan tidak akan pernah membuat traktat-traktat aliansi dan sebagainya yang dapat merusak sikap ketidak-memihakkannya atau menjerumuskannya dalam perang.