seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan Rp75.000.000. harta tersebut akan dibagikan kepada istri, ayah, 2 anak laki laki dan 1 anak perempu
B. Arab
hikmahhhhhhhh
Pertanyaan
seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan Rp75.000.000. harta tersebut akan dibagikan kepada istri, ayah, 2 anak laki laki dan 1 anak perempuan. maka masing masing mendapat bagiann...
2 Jawaban
-
1. Jawaban Riskafrebianti
semoga membantu :))))))))2. Jawaban Keny2002
Masing" mendapat 15.000.000
Cara:
5 anggota keluarga yg akan dibagikan harta warisan
Setiap anggota keluarga = x
X = 75.000.000 ÷ 5
X = 15.000.000
Jadi, setiap anggota keluarga mendapatkan harta warisan sebesar 15.000.000