Batas drop out itu maksudnya kita belm sidang kena drop out? ¿ padahal skripsi sudah selesai di kumpul ke pihak kampus
Ekonomi
LinaNgel128
Pertanyaan
Batas drop out itu maksudnya kita belm sidang kena drop out? ¿ padahal skripsi sudah selesai di kumpul ke pihak kampus
1 Jawaban
-
1. Jawaban DindaRhyu26
Masa Studi dan Beban Belajar
Menyorot pertanyaan Anda, ini terkait dengan masa studi maksimum Perguruan Tinggi. Masa studi dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan adalah sebagai berikut:[4]
a. paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 sks;
b. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program diploma dua, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 72 sks;
c. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 sks;
d. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 sks;
e. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 sks;
f. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 sks; atau
g. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, program doktor terapan, atau program subspesialis, setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 sks.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, maksimum masa studi untuk program sarjana, diploma empat/sarjana terapan adalah 7 (tujuh) tahun.
Informasi yang Anda terima mengenai maksimum studi pada program serjana 5 (lima) tahun tersebutsempat diatur dalam Pasal 17 ayat (3) huruf dPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (“Permendikbud 49/2014”) yang menyatakan bahwa masa studi 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana. Tetapi Permendikbud 49/2014 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenristekdikti 44/2015
skripsi sudah dikumpulkan ke pihak kampus ? Tapi dia udh semester berapa ? kalau melebihi semester yg telah ditentukan masa bisa saja terkena DO atau Ujian / Sidang Kompherhensif..
atau mungkin ada masalah lain kak.