Isi Pokok Konstitusi Republik Indonesia yang berlaku saat ini
PPKn
danipravita76
Pertanyaan
Isi Pokok Konstitusi Republik Indonesia yang berlaku saat ini
2 Jawaban
-
1. Jawaban nandaa02
UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 sampai Sekarang
Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD sudah mengalami 4 tahap perubahan yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui 4 tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. -
2. Jawaban IQBAL1926
1.melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2.memajukan kesejahteraan umum
3.mencerdaskan kehidupan bangsa 4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kehidupan sosial