PPKn

Pertanyaan

apa saja konvensi-konvensi HAM yang telah diadopsi oleh Indonesia.

1 Jawaban

  • Beberapa macam konvensi internasional tentang hak asasi manusia yang sudah diratifikasi Indonesia adalah sebagai berikut.


    1 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of Discrimination Against Women) diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984 

    2 Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Beracun serta Pemusnahannya (Convention on the Prohibition of The Development, Production, and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weapons and on Their Destruction) diratifikasi  dengan Keppres No. 58 tahun 1991.

    3Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 diratifikasi dengan UU No. 59 tahun 1928.

    4 Konvensi Hak Anak (Convention on The Rights of the Child) diratifikasi dengan Keppres No. 36 tahun 1990.

    5 Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention on The Political Rights of Women) diratifikasi dengan UU No. 68 tahun 1958.

    6 Konvensi Internasional terhadap Anti-Apartheid dalam Olahraga (International Convention Against Apartheid in Sports) diratifikasi dengan UU No. 48 tahun 1993. 

    7 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elimination of Racial Discrimination) diratifikasi dengan UU No. 29 tahun 1999.

    8 Protokol Tambahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of Discrimination Against Women) ditandatangani Maret 2000 (belumdiratifikasi).

    9 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruet, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) diratifikasi dengan UU No. 5 tahun 1998.

    10 Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO Convention No. 87 Concerning Freedom of Association and Protection on The Rights to Organise) diratifikasi dengan UU No. 83 tahun 1998.

    11 Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography), ditandatangani pada tanggal 24 Sepetember 2001.

    12 Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of the Children in Armed Conflict), ditandatangani pada 24 September 2001.

    13 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), diratifikasi menjadi UU No. 12 tahun 2005 

    14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ ICESCR), diratifikasi menjadi UU No. 11 tahun 2005. 

    15 Konvensi Internasional untuk Penghentian Pembiayaan Terorisme (International Convention for the Suppression of the Financing Terrorism), ditandatangani pada 24 September 2001.

Pertanyaan Lainnya