Hukum berdasarkan waktu berlakunya terbagi menjadi dua jelaskan pembagian hukum tersebut
PPKn
muhammadprianto
Pertanyaan
Hukum berdasarkan waktu berlakunya terbagi menjadi dua jelaskan pembagian hukum tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban mahawi28mawi
Hukum berdasarkan waktu :
1. Ius Constituturn (hukum positif)
➡ hukum yang berlaku sekarang
➡ contoh : UUD 1945
2. Ius Constituendun (hukum negatif)
➡ hukum yang akan berlaku pada masa yang akan datang
➡ contoh : RUU