PPKn

Pertanyaan

Makna uud 1945 pasal 18 ayat 1 maka dibentuklah pemerintah daerah

1 Jawaban

  • Pembagian daerah
    Mengenai pembagian daerah Indonesia yang semula diatur dalam satu pasal tanpa ayat diubah men-jadi satu pasal  dengan tujuh ayat. Substansi pembagian daerah yang semula diatur dalam Pasal 18, setelah diubah ketentuan tersebut diatur menjadi Pasal 18 ayat (1) dengan rumusan sebagai berikut.

    Rumusan perubahan:

    Pasal 18
    (1)     Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 
    Rumusan naskah asli:

    Pasal 18
    Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan meman-dang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
    Perubahan itu dimaksudkan untuk lebih mem-perjelas pembagian daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi daerah provinsi dan dalam daerah provinsi terdapat daerah kabupaten dan kota.  Ketentuan Pasal 18 ayat (1) mempunyai keterkaitan erat dengan ketentuan Pasal 25A mengenai wilayah Negara Kesatuan Republik Inonesia. 

Pertanyaan Lainnya