PPKn

Pertanyaan

ISi undang-undang no 23 tahun 2014 sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor2 tahun 2015

2 Jawaban

  • KATEGORI : OTONOM DAERAH
    KELAS : VII SEKOLAH MENENGAH
    MAPEL. : PKN


    JAWABAN
    1. ARTI OTONOMI DAERAH >>>>>Otonomi daerah adalah hak , wewenang , dan kewajiban daerah otono untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan undang undang


    2. ARTI DAERAH OTONOM >>>>> Daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom , atau kebebasan daru pemerintah di luar daerah tersebut


    SEMOGA MEMBANTU
  • Kategori : Otonomi Daerah
    Kelas : VII - Sekolah Menengah Pertama
    Mapel : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

    Jawaban : 
    1. Arti Otonomi Daerah ↪Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    2. Arti Daerah Otonom ↪daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. 

    3. Arti Desetralisasi ↪Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

    4. Arti Dekonsentrasi ↪Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain

    5. Arti Tugas Pembantuan ↪Tugas Pembantuan Adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

    6. Urusan Pemerintahan Pusat ↪
    1.) Urusan pemerintahan absolut
    adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadu kewenangan pemerintahan pusat
    2.) Urusan pemerintahan konkuren
    adalah urusan pemerintahan yang dibagi antata pemerintahan pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota
    3.) Urusan pemerintahan umum
    adalah Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

    7. Urusan Pemerintahan Daerah ↪1.)Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
    2.)Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
    3.)Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
    4.)Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

    8. Pemerintahan Daerah ↪Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    9. Pemilihan Kepala Daerah ↪ Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat.

    10. Keuangan Daerah ↪keuangan daerah adalah semua hak dan kewjiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang temasuk didalamnya segala bentuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD.

    11. Peraturan Daerah ↪
    1.) Perda sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab.
    2.)Perda merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    3.)Penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah.
    4.)Sebagai alat transformasi perubahan daerah.
    5.)Harmonisator berbagai kepentingan.

    12. Wewenang DPRD ↪

    1. Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota)

    2. Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah.

    3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah 4 perundang-undangan lain.

    4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

    5. Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan.

    6. Memberi pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah.

    7. Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

    8. Membentuk panitia pengawas pemilukada.

Pertanyaan Lainnya