PPKn

Pertanyaan

buatlah makanlah tentang HANKAM

1 Jawaban


  • MAKALAH PS & KEWARGANEGARAAN

    DILEMA KEKUATAN MILITER INDONESIA DAN PERAN TNI-POLRI TERHADAP HANKAM INDONESIA




    BAB I

    PENDAHULUAN

    A.     Latarbelakang

    Perkembangan manusia di abad ke-21 ini sangatlah cepat dan kompleks.Berbagai pembangunan yang dilakukan oleh negara-negara besar telah mendorong beragam kemajuan pada negara-negara dunia ketiga.Perkembangan ini ternyata tidak saja didominasi oleh bidang tehnologi saja,melainkan juga diiringi oleh berbagai kemajuan disegala bidang kehidupan masyarakat global. Kemajuan-kemajuan tersebut diyakini akan selalu mengalami perkembangan kearah yang lebih modern dan akan melibatkan seluruh negara-negara didunia tanpa terkecuali. Kondisi yang dialami dunia secara global ini berdampak kepada pentingnya pelayanan negara kepada rakyatnya.Di Indonesia sendiri, tujuan negara tercantum jelas pada pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.Karenanya negara membuat sebuah sistem pemerintahan negara yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara secara keseluruhan dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

    Negara Indonesia mengenal sistem trias Politica melalui implementasi pemisahan kekuasaan pemerintahan yang terdiri dari kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif ,dan kekuasaan yudikatif.Fungsi-fungsi kekuasaan inilah yang menjalankan roda negara agar dapat mewujudkan tujuan negara Indonesia.Hal yang paling mendasar adalah bagaimana cara negara memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan dari seluruh warga negara Indonesia.Karena sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk yang besar,peran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sangatlah mutlak diperlukan.

    Sebelum runtuhnya rezim orde baru,Indonesia mengenal adanya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai fungsi pertahanan negara (National Defence) yang mencangkup fungsi Kamdagri serta Kamtibmas. Dapat kita lihat pada UU No.2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bahwa komponen ABRI terdiri dari prajurit TNI AD,prajurit TNI AL,prajurit TNI AU dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 2 ayat 2). Situasi ini mendorong terjadi dwifungsi ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik, yang berujung pada terciptanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam segala bidang kehidupan negara oleh ABRI.Paradigma orde baru telah menjadi saksi sejarah bagaimana peran ABRI yang telah menjadi sebuah kekuatan tunggal yang memberikan efek negatif bagi kehidupan bernegara.

    Pasca reformasi 1998,negara mulai menyadari betapa pentingnya memisahkan fungsi pertahan negara dengan fungsi kamtibmas dengan tanpa mengurangi arti Keamanan Nasional secara utuh.Tidak bisa dipungkiri bahwa peran dan tugas TNI dan Polri sangatlah berbeda dan memiliki koridor pemahaman sendiri-sendiri.TNI sebagai fungsi National Defence dan Polri sebagai pengemban tugas Internal Security harus dipisahkan agar dapat mewujudkan tujuan negara dalam memberikan perlindungan serta memajukan kesejahteraan umum

Pertanyaan Lainnya