Apabila seorang muslim yabg meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa harta. sedangkan ahli warisnya terdiri atas Istri, ibu dan bapak serta 1 anak laki laki
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban 30041108
Apabila seorang muslim yabg meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa harta. sedangkan ahli warisnya terdiri atas Istri, ibu dan bapak serta 1 anak laki laki. maka pembagian harta yang diterima oleh anak laki-laki adalah Asabah. Opsi jawaban yang benar adalah E
Pembahasan
∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
- Seorang istri = [tex]\frac{1}{8}[/tex] karena mayit memiliki anak
- ibu = [tex]\frac{1}{6}[/tex] karena mayit memiliki anak
- 2 orang anak laki-laki = asabah bin nafsih karena mayit tidak ada anak perempuan
- Bapak = [tex]\frac{1}{6}[/tex] karena mayit memiliki anak
Bagian warisan anak laki-laki cuma dua yaitu asabah bin nafsih dan asabah ma'a gairih. Anak laki-laki mendapat bagian asabah bin nafsih apabila si mayyit tidak memiliki anak perempuan. Anak laki-laki mendapat bagian asabah ma'a ghairih apabila si mayyit memiliki anak perempuan.
-----------------------------------------
Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh
Ketetapan bagian harta warisan suami
- [tex]\frac{1}{2}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
- [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan istri
- [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
- [tex]\frac{1}{8}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan ibu
- [tex]\frac{1}{3}[/tex] jika mayit tidak meniggalkan keturunan
- [tex]\frac{1}{6}[/tex] jika mayyit meninggalkan keturunan
- Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian harta warisan bapak
- [tex]\frac{1}{6}[/tex] jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
- asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
- Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian warisan anak laki-laki
- Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan
- Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan
Ketetapan bagian warisan anak perempuan
- Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
- Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah [tex]\frac{1}{2}[/tex]
- Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah [tex]\frac{2}{3}[/tex] dari harta warisan
Asabah adalah harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan kadar yang ada. Orang-orang yang berhak menerima asabah apabila tidak ada ahli waris yang menghalanginya adalah
- Anak laki-laki
- Cucu dari anak laki-laki dan seterusnya
- Ayah
- Kakek dari ayah dan seterusnya
- Saudara laki-laki kandung mayit
- Saudara laki-laki seayah mayyit
- Suadara laki-laki seibu maiyyit
- Paman kandung mayyit
- Paman seayah mayyit
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21935496
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21748255
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21714461
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21807485
- Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21851241
======================================================
Detail jawaban
Kelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan ibu, istri, anak laki-laki, bapak