jelaskan rukun wakaf
SBMPTN
firaramadhani914
Pertanyaan
jelaskan rukun wakaf
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425).
- Pelajari juga tentang hikmah dari wakaf, baca di https://brainly.co.id/tugas/10410189
Pembahasan
Rukun dan Syarat wakaf
Rukun Waqaf, ada empat rukun wakaf yang seharusnya dipenuhi dalam berwakaf :
- Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif)
- Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf).
- Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).
- Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
- Pelajari juga tentang dalil salah satu yang menjelaskan tentang wakaf, baca di https://brainly.co.id/tugas/2383505
Syarat Wakaf, syarat-syarat bagi orang yang berwakaf (al-waqif) ada empat yaitu sebagai berikut :
- Pertama, orang yang berwakaf pasti memiliki secara penuh harta, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta kepada siapapun yang ia kehendaki.
- Kedua, orang yang berakal, tidak sah wakaf bagi orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
- Ketiga, orang yang sudah baligh.
- Keempat, orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
- Pelajari juga tentang hukum dari wakaf, baca di https://brainly.co.id/tugas/10293661
Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)
- Pertama, harta yang diwakafkan tidak sah jika dipindah kepemilikan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
- Kedua, harta yang diwakafkan pasti telah diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.
- Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
- Keempat, harta itu pasti telah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
Detail Jawaban
Kelas : IX
Mapel : SBMPTN
Bab : -
Kode : -