PPKn

Pertanyaan

Sebutkan landasan hukum dari Otonomi daerah???

2 Jawaban

  • Otonomi Daerah sebagai perwujudan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan atas Asas Desentralisasi yang diwujudkan dengan otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab dilaksanakan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah diatur dalam kerangka landasannya dalam Undang-Undang dasar 1945 antara lain : (i) Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik””. (ii) Pasal 18 yang menyatakan : “Pemerintahan Daerah dibentuk atas dasar pembagian daerahIndonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar pemusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan hak-hak, asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa” (Bachrul Elmi, 2002:3).
    Dari sisi sejarah perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, telah dihadirkan berbagai aturan perundangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah, antara lain pada tahun 1920-an ada upaya mengambil langkah Desentralisasi untuk membentuk Lembaga-lembaga Perwakilan di beberapa Propinsi, Kabupaten dan Kota tertentu (Legge, 1961,halm.6). Tujuan utamanya adalah sama agar memperlancar administrasi dan membuka peluang bagi daerah untuk mengemukakan keinginannya.Undang-undang tentang Pemerintah Daerah pertama kali dibuat pada tahun 1948, yang meletakkan sendi pola pemerintahan yang sekarang ini dengan meletakkan sebagian besar berdasarkan pada pembagian wilayah administrasi Belanda dan banyak menggunakan pendekatan terpusat. Karena tutuntan dari daerah sangat kuat khususnya pulau diluar pulau jawa untuk
    memisahkan diri, maka UU diubah kembali pada tahun 1957 No. 32 yang memberikan kadar otonomi yang lebih besar pada daerah (legge, 1961, halm.53) namun UU ini tidak berlangsung lama karena Presiden Soekarno memperkenalkan “Demokrasi Terpimpin” tahun 1959.
    Pemerintah Orde Lama, dalam mengahadapi masalah-masalah daerah dan Pemerintah Daerah cenderung menanti krisis dan sering mengubah UU. Setelah berdirinya Orde baru tahun 1966 membuka peluang untuk memulai awal yang baru dan membuka masa hubungan yang relative stabil antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang baru yang mengatur tentang Pemerintah Daerah disahkan pada tahun 1974 No. 5, yang merupakan langkah penting dalam usaha membentuk system yang jelas dan meyeluruh mengenai hubungan pusat dan daerah dan mengenai Pemerintah Daerah ((MacAndrews, 1986, hlm. 13). Dengan lebih menekankan pada pengertian “Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab” dan meletakkan tekanan dalam hubungan dengan penyediaan jasa masyarakat dengan tegas pada Pemerintah Daerah tingkat dua.Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui Kebijakan Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diatur dalam satu paket Undang-undang yaitu UU No. 32 tahun 2004 pengganti dari UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 pengganti dari UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.Pengalaman dalam melaksanakan berbagai aturan perundangan tersebut telah menunjukan berbagai masalah yang mempunyai dampak tersendiri, baik terhadap keutuhan Negara, stabilitas politik, keserasian hubungan pusat dan daerah, maupun implikasi lain terhadap kelancaran penyelenggara pemerintahan. Namun demikian masalah yang ditimbulkan tidak sampai mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  • landasan hukum otonomi daerah= - UU RI no 32.thn 2004 tentang pemerintahan daerah - UU RI no 33 thn 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah - UUD 1945 pasal 18 tentang pemerintahan daerah -Tap MPR no IV /MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi unsur" pokok otonomi daerah.. daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri terdapat peraturan perundang undangan yg mengatur otonomi daerah otonomi daerah masih dlm ruang lingkup NKRI

Pertanyaan Lainnya