Apa akibat menggunakan uang palsu untuk membayar?
IPS
anatania935gamilcom
Pertanyaan
Apa akibat menggunakan uang palsu untuk membayar?
2 Jawaban
-
1. Jawaban WamAmi1
maka akan mendapat tindak pidana yaitu dipenjara atau didenda oleh negara. -
2. Jawaban heniarum
Pasal 245 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, ditalu atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya tidak asli atau dipalsu, barang barang atau beli barang ke indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, denganĀ maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. "