sebutkan 3 dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia !
PPKn
arsindamksr
Pertanyaan
sebutkan 3 dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia !
1 Jawaban
-
1. Jawaban laylai235
1. pasal 27 ayat 1 uud 1945 berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dlm hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerinthan itu dngn tidak ada kecualiny".
2. pasal 28 ayat 1 uud 1945 bebunyi "setiap org berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungn,dan kepastian hukum yg adil serta perlakuan yg sama dihadapan hukum".
3. pasal 28 ayat 5 uud 1945 berbunyi "untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dngn prinsip negara hukum yg demokratis,maka pelaksanaan HAM dijamin,diatur,dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan".