B. Arab

Pertanyaan

ibu siti syarifah meningal dunia. ia meninggalkan sejumblah harta warisan . setelah di keluarkan untuk perawatan jenazah, wasiat dan membayar utang , harta warisan yang tersisa Rp 60.000.000.00.sementara ahli warisnya terdiri dari seorang ibu ,suami,3 orang anak laki laki dan dua orang anak perempuan .

Hitunglah bagian masing masing ahli waris .

1 Jawaban

  •             Ilmu mawaris atau Ilmu faraid merupakan salah satu ilmu fikih yang bisa dibilang berat, maka dari itu hukumnya fardhu kifayah. Maksud dari fardhu kifayah yaitu apabila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Bismillah akan kakak coba membantu pertanyaan yang adik ajukan beserta pertanyaan terkait lainnya dengan sedikit ilmu yang kakak miliki.

    Ibu Siti Syarifah meningal dunia. Ia meninggalkan sejumlah harta warisan. setelah dikeluarkan untuk perawatan jenazah, wasiat dan membayar utang, harta warisan yang tersisa Rp 60.000.000. Sementara ahli warisnya terdiri dari seorang Ibu, Suami, 3 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris!

    Diketahui :
     
       - Muwarrits (Yang meninggal) = Perempuan (Siti Syarifah)
       - Al Irts (Harta yang siap dibagi setelah dikurangi biaya lain-lain) 
         = Rp 60.000.000
       - Ahli Waris = Ibu, Suami, 3 Anak Laki, 2 Anak Perempuan.

    Perhitungan Warisan Tetap :
    1. Tentukan nilai Asal Masalah, dapat dicari menggunakan KPK dari bagian ahli waris yang diperoleh. 
       - Suami mendapat 1/4 (Karena ada anak)
       - Ibu mendapat 1/6 (Karena ada cucu)
       - Nilai Asal Masalah (KPK) dari 1/4 dan 1/6 adalah 12.

    2. Menentukan bagian dengan bilangan bulat Nilai Asal Masalah.
       - Bagian Suami = 1/4 x 12 = 3
       - Bagian Ibu = 1/6 x 12 = 2

    3. Pembagian Warisan
       Rumus ( bagian/nilai masalah x Al Irts )
       - Suami = 3/12 x Rp 60.000.000 = Rp 15.000.000
       - Ibu = 2/12 x Rp 60.000.000 = Rp 10.000.000

    4. Warisan yang dibagikan kepada Ashabah.
       (Ingat, Jatah anak laki-laki 2 kali bagian jatah anak perempuan)
       - Total sisa warisan 
          = Al Irts – Total Pembagian Warisan
          = Rp 60.000.000 – (Rp 15.000.000 + Rp 10.000.000) 
          = Rp 60.000.000 – Rp 25.000.000
          = Rp 35.000.000

       - 1 anak laki (2 bagian) + 1 anak laki (2 bagian) + 1 anak laki (2 bagian) + 1 anak perempuan (1 bagian) + 1 anak perempuan (1 bagian) Total 8 bagian. Sehingga sisa warisan dibagi menjadi 8 bagian.
       - Anak Laki-laki (Ke-1) = 2/8 x Rp 35.000.000 = Rp 8.750.000
       - Anak Laki-laki (Ke-2) = 2/8 x Rp 35.000.000 = Rp 8.750.000
       - Anak Laki-laki (Ke-3) = 2/8 x Rp 35.000.000 = Rp 8.750.000
       - Anak Perempuan (Ke-1) = 1/8 x Rp 35.000.000 = Rp 4.375.000
       - Anak Perempuan (Ke-2) = 1/8 x Rp 35.000.000 = Rp 4.375.000

    Kesimpulan Pembagian : 
       - Suami = Rp 15.000.000
       - Ibu = Rp 10.000.000
       - Anak Laki-laki (Ke-1) = Rp 8.750.000
       - Anak Laki-laki (Ke-2) = Rp 8.750.000

       - Anak Laki-laki (Ke-3) = Rp 8.750.000
       - Anak Perempuan (Ke-1) = Rp 4.375.000
       - Anak Perempuan (Ke-2) = Rp 4.375.000

    __________________________

    Hal apa sajakah yang harus dilakukan sebelum mengadakan pembagian harta warisan sang mayit?

                Beberapa hal yang harus dilakukan atau diutamakan terlebih dahulu sebelum melanjutkan dalam pembagian harta warisan, antara lain :

    1.    Menyelesaikan hutang piutang almarhum.

    2.    Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.

    3.    Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.

    4.    Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

    Sebutkan orang-orang yang tidak berhak menerima harta warisan!

                Orang-orang yang tidak berhak menerima harta wairsan, antara lain :

    1.    Hamba Sahaya.

    2.    Orang yang membunuh orang yang akan memberikan harta warisan.

    3.    Orang yang berlainan agama maupun murtad.

    4.    Wanita yang ditinggalkan mantan suaminya ketika masa iddahnya telah usai.

    5.    Anak angkat atau anak tiri.

    6.    Ayah atau Ibu tiri.

    7.    Anak li’an (anak yang tidak diakui oleh ayahnya karena sang istri berzina).

    8.    Anak hasil hubungan zina.


                Semoga jawaban kakak dapat membantu, apabila masih terdapat pertanyaan yang lain, jangan ragu ajukan pertanyaanmu di Brainly ya.

    Detail Tambahan

    Kelas             : XII

    Pelajaran       : B. Arab

    Kategori         : Ilmu Mawaris – Faraid

    Kata Kunci     : Kewajiban sebelum melakukan pembagian warisan, Orang yang berhak mendapat warisan, Contoh penyelesaian soal warisan.

    Kode              : -

    Gambar lampiran jawaban tessy
    Gambar lampiran jawaban tessy

Pertanyaan Lainnya