PPKn

Pertanyaan

Pembukaan UUD NRI 1945

2 Jawaban

  • Alinea 1
    Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
    sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
    tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

    Kalau ngga salah sih itu yaa maaf kalau salah
  • Pembukaan UUD 1945 NKRI


     1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 :

                Pembukaan UUD 1945 bersama – sama dengan pasal – pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal  18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II NO.7

                Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, adapun pada bagian alinea  IV memuat pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat kausal dan organis dengan pasal – pasal UUD 1945. Hubungan ini menyangkut beberapa hal, antara lain :

    a.       Undang – undang Dasar ditentukan akan ada

    b.      Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara

    c.       Negara Indonesia adalah bentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat

    d.      Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar falsafat Negara Indonesia

    Hal – hal tersebut “ bersifat fundamental dan asasi bagi Negara Indonesia, sehingga Pembukaan UUD 1945 berkedudukan tetap dan tidak dapat diubah “


    Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR / MPRS, yang menyatakan :

                      “ Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu, karena merubah pembukaan UUD 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran Negara RI”.


    Bagaimanakah hubungan antara Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 ?

    Bahwa Pembukaan Undang – undang Dasar 1945 merupakan rangkaian yang terperinci dari Proklamsi sebagai suatu pernyatan kemerdekaan.


      2. Hakekat Pembukaan UUD 1945

    B.     2. 1 Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi

                      Oleh sebab itu, maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945  adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan bersumber pada Pancasila

    Bagaimanakah hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal – pasal UUD 1945 ?

    Bahwa Pembukaan UUD 1945  memuat pokok – pokok pikiran , yaitu :

    Pokok pikiran “ Persatuan “

    Pokok pikiran “ Keadilan Sosial “

    Pokok pikiran “ Kedaulatan Rakyat “

    Pokok pikiran “ Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “

    Dan, keempat pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, dijabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945. Jadi, Pasal – pasal UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok – pikiran yang termuat dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.


      3. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib Hukum Indonesia

                      Pembukaan UUD 1945 memuat unsur – unsur yang menurut ilmu hukum diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu keterbulatan dan keseluruhan peraturan – peraturan hukum.


    Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm)

    Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,Pembukaan UUD 1945 ,memiliki beberapa ciri,antara lain:

    ·         Sebagai norma dasar yang memberikan arah serta dasr-dasar cita-cita hukum bagi Undang-Undang Dasar negara.

    ·         Memiliki kedudukan hukum yang tinggi dari pada pasal UUD 1945

    ·         Mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasalnya.

    ·         Mengandung norma yang harus dipatuhi

    ·         Memiliki hakikat kedudukan hukum yang bersifat tetap.



    4.Makna setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945


    Alinea pertama

    Adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain(dalil obyektif),dan untuk mempertanggungjawabkan bahwasanya pernyataan kemerdekaan adalah sesuatu yang sudah selayaknya,karena berdasar atas hak kodrat yang sifatnya mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka (pernyataan subyektif).

     Alinea kedua

    Adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan,sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.

    Alinea ketiga

    adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.

     Alinea keempat

    Adalah memuat tujuan Negara ,sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap serta praktis,yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam Negara Indonesia yang berdasar pada Pancasila.

Pertanyaan Lainnya