PPKn

Pertanyaan

sebutkan hak imunet/kekebalan apa saja yg di miliki bagi korps diplomatik dan konsuler

1 Jawaban

  • 1) diplomat memiliki kebebasan dari jangkauan hukum yang berlaku di negara penerima.
    2) diplomat memiliki jaminan keamanan terhadap jiwanya, istrinya, anaknya, dan harta Bendanya.
    3) diplomat memiliki kebebasan dari pengeledahan terhadap gedung kedutaan dan tempat tinggalnya.
    4) diplomat memiliki kebebasan mengadakan komunikasi dengan menggunakan sandi.
    5) diplomat memiliki kebebasan membayar pajak.
    6) diplomat memiliki kebebasan mengibarkan bendera negaranya di kedutaan dan tempat tinggalnya.
    7) diplomat memiliki kebebasan dari pemeriksaan polisi.
    semoga bermanfaat :)

Pertanyaan Lainnya