B. Arab

Pertanyaan

Seseorang meninggal dunia. Ia meninggalkan harta warisan sejumlah Rp 59.000.000,00. Harta tersebut dikeluarkan untuk biaya pengurusan jenazah dan membayar hutang si mayat sebesar Rp 11.000.000,00. Sementara ahli warisnya terdiri dari seorang istri,dua orang anak laki laki dan dua orang anak perempuan. Berapakah bagian seorang anak laki-laki ?

1 Jawaban

  • Harta yang Siap Dibagikan (Irst) : 48.000.000

    Jatah tiap Istri (1/8): 6.000.000
    Jatah tiap Anak Laki-laki (Sisa) : 14.000.000
    Jatah tiap Anak Perempuan (Sisa): 7.000.000

Pertanyaan Lainnya