B. Arab

Pertanyaan

p Pak fulan meninggal Dunia dengan meninggalkan harta Warisan sejumlah Rp 59.000.000 harta tersebut dikeluarkan untuk biaya pengurusan jenazah Dan membayar hutang almarhum sebesar Rp 11.000.000 sementara Ahli warisnya terdiri dari seorang istri.Dua orang anak laki laki Dan Dua orang anak perempua. Berapakah bagian seorang anak laki laki

1 Jawaban

  • Pak fulan meninggal Dunia dengan meninggalkan harta Warisan sejumlah Rp 59.000.000 harta tersebut dikeluarkan untuk biaya pengurusan jenazah Dan membayar hutang almarhum sebesar Rp 11.000.000 sementara Ahli warisnya terdiri dari seorang istri.Dua orang anak laki laki Dan Dua orang anak perempua. Maka bagian warisan anak laki-lai adalah Rp 7.000.000,00-

    Pembahasan

    ∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris  

    1. Seorang istri = [tex]\frac{1}{8}[/tex] karena mayit   memiliki anak
    2. 2 Anak laki-laki : Asabah ma'a ghairih karena bersama dengan anak perempuan
    3. 2 Anak perempuna : Asabah ma'a ghairih karena bersama dengan anak laki-laki

    ∴Total warisan = harta warisan - ( biaya pengurusan jenazah + hutang)

                             = Rp 59.000.000,00-  - Rp 11.000.000,00-

                             = Rp 48.000.000,00-

    ∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris

    • 1 orang istri = [tex]\frac{1}{8}[/tex] x harta warisan  

                                = [tex]\frac{1}{8}[/tex] x Rp 48.000.000,00-

                                = Rp 6.000.000,00-

    • Asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya

                          = Rp 48.000.000,00- - Rp 6.000.000,00-  

                          = Rp 42.000.000,00-

    Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.  

    Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x  2) + (2 x1) = 4 + 2 = 6

    1. 1 anak laki-laki : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex]  x total harta asabah = [tex]\frac{2}{6}[/tex] x Rp 42.000.000,00-  = Rp 14.000.000,00-
    2. 1 anak perempuan : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex]  x total harta asabah = [tex]\frac{1}{6}[/tex]  x Rp 42.000.000,00-  = Rp 7.000.000,00-

    -----------------------------------------

    Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh

    Ketetapan bagian harta warisan suami

    1. [tex]\frac{1}{2}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
    2. [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

    Ketetapan bagian harta warisan istri

    1. [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
    2. [tex]\frac{1}{8}[/tex]  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

    Ketetapan bagian harta warisan ibu

    1. [tex]\frac{1}{3}[/tex] jika mayit tidak meniggalkan keturunan
    2. [tex]\frac{1}{6}[/tex]  jika mayyit meninggalkan keturunan
    3. Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

    Ketetapan bagian harta warisan bapak

    1. [tex]\frac{1}{6}[/tex]  jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
    2. asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
    3. Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

    Ketetapan bagian warisan anak laki-laki

    1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan  
    2. Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan  

    Ketetapan bagian warisan anak perempuan

    1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
    2. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah [tex]\frac{1}{2}[/tex]  
    3. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah  [tex]\frac{2}{3}[/tex]  dari harta warisan

    Asabah adalah harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan kadar yang ada. Berikut urutan orang yang berhak menerima asabah

    1. Anak laki-laki
    2. Cucu dari anak laki-laki dan seterusnya
    3. Ayah
    4. Kakek dari ayah dan seterusnya
    5. Saudara laki-laki kandung mayit
    6. Saudara laki-laki seayah mayyit
    7. Suadara laki-laki seibu maiyyit
    8. Paman kandung mayyit
    9. Paman seayah mayyit

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21948844
    2. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21948870
    3. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/14904015
    4. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21935496
    5. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21748255

    ======================================================

    Detail jawaban

    Kelas : XII

    Mata pelajaran : Agama islam

    Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

    Kode soal : 12.14.8

    Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan  istri, anak laki-laki , anak perempuan

    Gambar lampiran jawaban 30041108

Pertanyaan Lainnya