B. Arab

Pertanyaan

Hj fatimah wafat ia meninggalkan harta 480.000.000, dengan ahli warisnya adalah suami, orangtua mayit, 1 anak laki, 3 anak perempuan maka cara pembagian ratanya adalah

1 Jawaban

  • Harta Waris = 480.000.000

    -Suami ( karena mayit memiliki anak, bagiannya menjadi 1/4)
    = 480.000.000 x 1/4 = 120.000.000

    -Orangtua ( karena mayit memiliki anak, bagiannya menjadi 1/6)
    Bapak = 480.000.000 x 1/6 = 80.000.000
    Ibu = 480.000.000 x 1/6 = 80.000.000

    Sisa Waris = 480.000.000 - (120.000.000+80.000.000+80.000.000)
    =200.000.000

    Anak Laki-laki : Anak Perempuan : Anak Perempuan : Anak Perempuan =
    2:1:1:1

    Anak laki-laki (2/5) = 200.000.000 x 2/5 = 80.000.000

    Anak perempuan (1/5) = 200.000.000 x 1/5 = 40.000.000/orang

Pertanyaan Lainnya