Hj fatimah wafat ia meninggalkan harta 480.000.000, dengan ahli warisnya adalah suami, orangtua mayit, 1 anak laki, 3 anak perempuan maka cara pembagian ratanya
B. Arab
Yolanda569
Pertanyaan
Hj fatimah wafat ia meninggalkan harta 480.000.000, dengan ahli warisnya adalah suami, orangtua mayit, 1 anak laki, 3 anak perempuan maka cara pembagian ratanya adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban SulthanAzhar
Harta Waris = 480.000.000
-Suami ( karena mayit memiliki anak, bagiannya menjadi 1/4)
= 480.000.000 x 1/4 = 120.000.000
-Orangtua ( karena mayit memiliki anak, bagiannya menjadi 1/6)
Bapak = 480.000.000 x 1/6 = 80.000.000
Ibu = 480.000.000 x 1/6 = 80.000.000
Sisa Waris = 480.000.000 - (120.000.000+80.000.000+80.000.000)
=200.000.000
Anak Laki-laki : Anak Perempuan : Anak Perempuan : Anak Perempuan =
2:1:1:1
Anak laki-laki (2/5) = 200.000.000 x 2/5 = 80.000.000
Anak perempuan (1/5) = 200.000.000 x 1/5 = 40.000.000/orang