pembagian hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap, yang benihnya berasal dari pemilik disebut
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban a1m
Soal :
Pembagian hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap, yang benihnya berasal dari pemilik disebut
----------------------------
Jawaban :
PENDAHULUAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Halo adik-adik para pejuang pencari ilmu, bagaimana kabarnya ?. kali ini Insha Allah kakak akan membantu menjawab pertanyaan adik-adik diatas yaitu “Pembagian hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap, yang benihnya berasal dari pemilik disebut” . pertanyaan ini berkaitan dengan muamalah. Yuk kita bahas.
PEMBAHASAN
Adik-adik didalam islam akad kerjasama Pembagian hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap, yang benihnya berasal dari pemilik disebut dengan Mudharabah. Al mudharabah yaitu akad kerjasama usaha dimana pihak pertama menyediakan semua keperluan, termasuk modahl, benih, ladang dan peralatan sedangkan pihak kedua sebagai pengelola
Fukaha ( para ulama ahli fikih ) mendefinisikan mudharabah sebagai berikut :
وأما عند الفقهاء: عقد بين اثنين يتضمن أن يدفع احدهما للآخر مالا يملكه ليتجر فيه بجزء شائع معلوم من الربح كالنصف أو الثلث أو نحوهما مخصوصة وظاهر أن هذا المعنى يطابق المعنى اللغوي إلا أنه مقيد بالشروط التي تجعل العقد صحيحا أو فاسدا في نظر الشرع ومناسبة المضاربة للمساقاة والمزارعة ظاهرة لأنك قد عرفت أنهما عقدان بين اثنين من جانب أحدهما الأرض أو الشجر ومن جانب الآخر العمل ولكل منهما نصيب في الخارج من الثمر وكذلك المضاربة فإنها عقد يتضمن أن يكون المال من جانب والعمل من جانب آخر ولكل من الجانبين نصيب في الربح وتسمى المضاربة قراضا عند الفقهاء أيضا ويقال لرب المال مقارض - بكسر الراء - وللعامل مقارض - بفتحها - أما المضاربة فيقال للعامل فيها مضارب - بكسر الراء - وليس للمالك اسم مشتق منها
“Mudharabah adalah adalah akad antara dua orang dengan ketentuan penyerahan modal yang dimiliki pemodal kepada pihak lainnya sebagai pengelola untuk diniagakan dengan pembagian hasil pada umumnya misalnya separuh atau sepertiga dan semacamnya secara khusus, dan jelasnya bahwa pengertian ini sesuai dengan pengertian secara bahasa hanya saja akad ini diikat oleh beberapa syarat yang menjadikan akad itu sah atau rusak (fasid) menurut pandangan Syar'i, penyamaa mudharabah dengan musaqah dan muzara'ah (akad pengerjaan sawah dan pengelolaan pertanian) jelasnya karena kalian telah mengetahui bahwa keduanya adalah dua akad antara dua pihak, dari pihak pertama berupa tanah/sawah atau pohon sedangkan dari pihak lainnya berupa pekerjaan/ pengelolaan, dan bagi kedua belah pihak memiliki hak bagian berupa hasil yang dikeluarkan berupa buah, dan demikian pula akad mudharabah karena akad mudharabah itu dari satu pihak berupa modal sedangkan dari pihak lainnya berupa pengelolaan, dan bagi masing-masing pihak berhak memperoleh bagian laba usaha. Dan mudharabah juga dinamai qiradh, dalam hal ini pemilik modal disebut Muqaridh (pemotong) sedang untuk pengelola modal disebut muqarodh (yang dipotong). Adapun untuk mudharabah pengelola modalnya disebut Mudharib, namun pemilik modal tidak demikian penyebutannya (tidak disebut sebagai mudharib).”
KESIMPULAN
Adik-adik didalam islam akad kerjasama Pembagian hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap, yang benihnya berasal dari pemilik disebut dengan Mudharabah atau bagi hasil
PELAJARI LEBIH LANJUT
Demikian jawaban kakak, semoga dapat membantu, nah adik-adik untuk soal-soal perkara agama lain, adik-adik bisa cek link dibawah ini yaa. Insha ALLAH jawaban-jawabannya khair karena sudah terverifikasi oleh team brainly . cekidot !
Implikasi dari perjanjian hudaybiyah bagi perkembangan umat islam di tanah arab
https://brainly.co.id/tugas/18226877
Di bawah ini ayat al_Quran yang tidak membahas tentang peristiwa kiyamat
https://brainly.co.id/tugas/18090424
Apa yg di maksud dengan iman?apakah yg kamu ketahui tentang keharusan beriman kepada allah
https://brainly.co.id/tugas/18091603
Oke adik adik Semangat! Jangan lupa jadikan jawaban TERBAIK !
#optitimcompetition
.........................................................................................................................................................
DETAIL JAWABAN
Kelas : XI
Pelajaran : Agama
Kategori : BAB 1 - Al quran sebagai pedoman hidup
Kata Kunci : akad kerasama dalam islma, mudarabah
Kode : 11.14.1