Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama merupakan tugas dan wewenang dari pengadilan....
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban dannyrizkypp5cqqg
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama merupakan tugas dan wewenang dari Pengadilan Tinggi
Pembahasan
Pengadilan tingkat dua atua sebuah pengadilan banding adalah bentuk dari pengadilan tinggi, yaitu sebuah bentuk dari pengadilan yang dimana kemudian akan memeriksa kembali perkara yang dimana telah diputuskan ke dlaam sebuah pengadilan negeri. Dari pengadilan tinggi yang dimana berkedudukan di ibu kota provinsi. Selanjutnya ketua pengadilan tinggi sendiri adalah seseorang yang dimana merupakan seorang kepala pada masing-masing pengadilan tinggi yang ada pada masing-masing provinsi. Kemudian pengadilan tinggi tersebut secara umum hanya akan memeriksa berdasarkan sebuah pemerikasnaan berkas perkaran meskipun tidak kaan menutup kemungkinan untuk dapat menggelar sebuah persidangan seperti biasa. Kemduian pada empat belas hari setelah dilakukan vonis pengadilan negeri akan menjadi merupakan sebuah tenggang waktu yang dimana biasa akan dilakukan untuk mengajukan banding.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang pengadilan hak asasi manusia menangani kasus apa saja https://brainly.co.id/tugas/832230
2. Materi tentang pengadilan tinggi dikepalai oleh https://brainly.co.id/tugas/8205372
3. Materi tentang pengadilan banding yang dimana terdapat pada setiap ibu kota provinsi adalah https://brainly.co.id/tugas/7929602
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPKn
Bab: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode: 10.9.2
Kata Kunci: Pengadilan, Tinggi, Banding, Perkara, Persidangan, Vonis