IPS

Pertanyaan

Iwan memiliki sebidang tanah yang luasnya 300 meter kubik harga per meter Rp100.000 dan bangunan di atasnya seluas 200 meter kubik harga per meternya Rp500.000 Hitunglah pajak yang harus dibayar

1 Jawaban

  • Mapel : IPS - Ekonomi
    Kelas. : VIII SMP
    Kategori : PERPAJAKAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
    Kata Kunci : PBB
    Kode : 11.12.7
    ============================


    JAWABAN:

    Diketahui:
    Tanah seluas 300 meter kubik harga/m Rp100.000
    bangunan seluas 200 m kubik harga/m Rp500.000
    Ditanya:
    Hitunglah pajak yang harus dibayar!
    Jawab:
    NJOP Tanah: 300 x Rp 100.000 = 30.000.000
    NJOP bangunan: 200 x 500.000 = 100.000.000

    NJOP bangunan dan tanah:
    = Total NJOP - NJOPTKP
    = (Rp 30.000 000. + Rp 100.000.000) - Rp 10.000.000
    = Rp 130.000.000 - Rp 10.000.000
    = Rp 120.000.000

    menghitung PBB :
    NJKP: 20% x Rp 120.000.000 = Rp 24.000.000
    PBB : 0,5% x Rp 24.000.000 = Rp 120.000

    Jadi pajak bumi dan bangunan Pak Iwan adalah Rp 120.000

    ------------------------------------------------------


    xxx


    PEMBAHASAN LEBIH LANJUT

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.

    Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

    Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.

    Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.

    PBB = Pajak bumi dan bangunan.
    NJOP = Nilai jual objek pajak.
    NJKP = Nilai jual kena pajak.
    NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak, dapat diperoleh dari peraturan pemerintah daerah atau kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri.

    ----------------------------------------------------


    yyy


    Semoga bermanfaat :)


    AS

Pertanyaan Lainnya