sebutkan 4 kewenangan dari mahkamah konstitusi!
PPKn
rijalzulkarnaen
Pertanyaan
sebutkan 4 kewenangan dari mahkamah konstitusi!
2 Jawaban
-
1. Jawaban sakura63
1.mengadili perkara pda tingkat pertama dan terakhir
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
3.Memutus pembubaran partai politik
4.memutuskan tentang perselihan hasiln pemilu -
2. Jawaban meriana5
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.