13. Negara Indonesia sebagai negara hukum sangat menjunjung tinggi penghormatan dan penghargaan terhadap HAM. Perlindungan hukum yang mengatur tentang Hak Asasi
PPKn
alfainn
Pertanyaan
13. Negara Indonesia sebagai negara hukum sangat menjunjung tinggi penghormatan dan penghargaan terhadap HAM. Perlindungan hukum yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia tertera pada Ketetapan MPR Republik Indonesia No . . . . .
A. XVI/MPRI/1998 Tentang HAM
B. XVII/MPRI/1998 Tentang HAM
C. XVII/MPRI/1999 Tentang HAM
D. XVIII/MPRI/1998 Tentang HAM
E. XVIII/MPRI/1999 Tentang HAM
14. Upaya perlindungan HAM di Indonesia salah satunya dibuktikan dengan dibentuknya pengadilan HAM. Tugas dan wewenang Pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran HAM ....
A. yang dilakukan oleh negara
B. berat dan ringan
C. internasional
D. yang ringan
E. yang berat
15. Hak yang diprioritaskan dalam pengaturan hak dan kewajiban yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan adalahhak ....
A. melaksanakan kewajiban secara tegas
B. tata cara dalam melakukan kewajiban
C. pelaksanaan hak yang terorganisir
D. kesetaraan antara warga negara
E. pemberian hak yang adil
A. XVI/MPRI/1998 Tentang HAM
B. XVII/MPRI/1998 Tentang HAM
C. XVII/MPRI/1999 Tentang HAM
D. XVIII/MPRI/1998 Tentang HAM
E. XVIII/MPRI/1999 Tentang HAM
14. Upaya perlindungan HAM di Indonesia salah satunya dibuktikan dengan dibentuknya pengadilan HAM. Tugas dan wewenang Pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran HAM ....
A. yang dilakukan oleh negara
B. berat dan ringan
C. internasional
D. yang ringan
E. yang berat
15. Hak yang diprioritaskan dalam pengaturan hak dan kewajiban yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan adalahhak ....
A. melaksanakan kewajiban secara tegas
B. tata cara dalam melakukan kewajiban
C. pelaksanaan hak yang terorganisir
D. kesetaraan antara warga negara
E. pemberian hak yang adil
2 Jawaban
-
1. Jawaban muti155
14. A. yang dilakukan oleh negara
15. E. pemberian hak yang adil -
2. Jawaban bobwerley21p5ny3u
13. b
14. b
15. e
maaf kalo salah :))