B. Arab

Pertanyaan

H. Abdullah wafat. Ia meninggalkan sejumlah warisan. Setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tersisa Rp.96.000.000,00. Sementara ahli waris terdiri dari seorang istri, dua orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan. Hitunglah berapa bagian masing-masing ahli waris?

1 Jawaban

  • H. Abdullah wafat. Ia meninggalkan sejumlah warisan. Setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tersisa Rp.96.000.000,00. Sementara ahli waris terdiri dari seorang istri, dua orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan. Bagian harta warisan istri adalah Rp 12.000.000,00-. Bagian warisan 1 anak perempuan adalah Rp 14.000.000,00-. Bagian warisan 1 anak laki-laki adalah Rp 28.000.000,00-

    Pembahasan

    ∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris  

    1. seorang istri = [tex]\frac{1}{8}[/tex] karena mayit memiliki anak  atau keturunan
    2. dua orang anak perempuan = Asabah ma'a ghairih karena si mayyit ada anak laki-laki
    3. seorang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena si mayyit  ada anak perempuan

    ∴Total warisan = Rp 96.000.000,00

    ∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris

    Bagian warisan istri

    • 1 orang istri = [tex]\frac{1}{8}[/tex] x harta warisan  

                                = [tex]\frac{1}{8}[/tex] x Rp 96.000.000,00-

                                = Rp 12.000.000,00- .

    Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan

    • asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan

                            kepada ahli waris lainnya

                         = Rp 96.000.000,00- Rp 12.000.000,00-  

                         = Rp 84.000.000,00-

    Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.  

    Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x  2) + (2 x1) = 4 + 2 = 6

    1. 1 orang Anak laki-laki : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex]  x total harta asabah = [tex]\frac{2}{6}[/tex] x Rp 84.000.000,00- = Rp 28.000.000,00-
    2. 1 orang Anak perempuan : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex]  x total harta asabah = [tex]\frac{1}{6}[/tex]  x Rp 84.000.000,00- = Rp 14.000.000,00-

    -----------------------------------------

    Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh

    Ketetapan bagian harta warisan suami

    1. [tex]\frac{1}{2}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
    2. [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

    Ketetapan bagian harta warisan istri

    1. [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
    2. [tex]\frac{1}{8}[/tex]  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

    Ketetapan bagian harta warisan ibu

    1. [tex]\frac{1}{3}[/tex] jika mayit tidak meniggalkan keturunan
    2. [tex]\frac{1}{6}[/tex]  jika mayyit meninggalkan keturunan
    3. Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

    Ketetapan bagian harta warisan bapak

    1. [tex]\frac{1}{6}[/tex]  jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
    2. asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
    3. Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

    Ketetapan bagian warisan anak laki-laki

    1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan  
    2. Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan  

    Ketetapan bagian warisan anak perempuan

    1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
    2. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah [tex]\frac{1}{2}[/tex]  
    3. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah  [tex]\frac{2}{3}[/tex]  dari harta warisan

    Asabah adalah harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan kadar yang ada. Orang-orang yang berhak menerima asabah apabila tidak ada ahli waris yang menghalanginya  adalah

    1. Anak laki-laki
    2. Cucu dari anak laki-laki dan seterusnya
    3. Ayah
    4. Kakek dari ayah dan seterusnya
    5. Saudara laki-laki kandung mayit
    6. Saudara laki-laki seayah mayyit
    7. Suadara laki-laki seibu maiyyit
    8. Paman kandung mayyit
    9. Paman seayah mayyit

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/9916690
    2. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21020831
    3. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21331225
    4. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/15552877
    5. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisn, di link https://brainly.co.id/tugas/21461688

    ======================================================

    Detail jawaban

    Kelas : XII

    Mata pelajaran : Agama islam

    Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

    Kode soal : 12.14.8

    Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan istri, bagian harta warisan anak laki-laki, bagian warisan anak perempuan, dzawil furudj, asabah, asabah bin nafsih

    Gambar lampiran jawaban 30041108

Pertanyaan Lainnya