Contoh konstitutif dan deklaratif
Ujian Nasional
jihansafira4
Pertanyaan
Contoh konstitutif dan deklaratif
1 Jawaban
-
1. Jawaban niken417
Unsur Konstitutif
Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara yakni rakyat, wilayah serta pemerintah yang berdaulat.
Ketiga poin penting ini disebut sebagai unsur pokok yang menjadi syarat mutlak untuk terbentuknya suatu negara.
Suatu negara tak bisa disebut sebagai negara apabila salah satu unsur di atas tidak ada!
A.rakyat
Rakyat merupakan semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan dengan hal tersebut, maka, keberadaan rakyat di sini merupakan unsur penting bagi terbentuknya negara.
Sedangkan rakyat itu sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan pukan penduduk, serta warga negara dan bukan warga negara.
Atas adanya rakyat inilah yang merencanakan, merintis, mengendalikan bahkan menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
Kewajiban Rakyat dalam Politik
Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu).Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan.Menjadi elemen penting dalam setiap aspek politik.Memiliki kewajiban untuk mengikuti politik praktis.Berkewajiban untuk mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan oleh negara dan siap menerima sanksi apabila peraturan tersebut dilanggar.
B.Setelah rakyat terpenuhi, unsur selanjutnya yang diperlukan adalah wilayah. Wilayah ini memiliki peran yang sangat penting.
Mengapa begitu penting?
tanpa adanya wilayah, mustahil bagi suatu negara bisa terbentuk. Wilayah ini yang ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan.
Wilayah suatu negara merupakan kesatuan ruang yang meliputi berbagai aspek seperti daratan, lautan, udara dan wilayah ekstrateritorial.
Daratan :
Di dalam geografi, daratan merupakan bagian permukaan bumi yang secara tetap tidak tertutup oleh air laut. Permukaan bumi yang tertutup oleh air lainnya seperti halnya sungai, rawa, ataupun danau, merupakan salah satu bagian dari daratan, akan tetapi secara umum tidak disebut sebagai darat.
Lantas, daratan inilah yang menjadi tempat bermukimnya warga maupun penduduk suatu negara, atau dengan kata lain tempat yang dihuni oleh wakyat.Untuk wilayah daratan dari suatu negara, pasti memiliki yang namanya batas-batas tertentu yang telah diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara Tetangga.
Laut :
Laut merupakan kumpulan air asin yang begitu banyak dan luas di permukaan bumi yang memisahkan atau menghubungkan suatu benua yang satu dengan benua yang lain dan suatu pulau dengan pulau yang lain.
Sementara itu, maka lautan merupakan wilayah suatu Negara yang terdiri atas laut teritorial, ZEE dan landasan kontinen.
Laut teritorial merupakan batas sepanjang 12
mil laut yang diukur dari garis pantai.
ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) merupakan wilayah lautan sepanjang 200 mil laut yang diukur dari garis pantai.
Landasan kontinen merupakan wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, yang berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah di bawahnya.
Udara :
Udara merupakan seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu negara, entah baik daratan maupun lautan.
Ekstrateritorial :
Wilayah ekstrateritorial merupakan tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meski letaknya berada di negara lain.
Contohnya kedutaan besar Indonesia di luar negeri, itu bisa disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3.Pemerintahan yang Berdaulat
Unsur Pemerintahan juga memiliki peran yang penting di sini. Sebagaimana dimaksudkan bahwa pemerintahan di sini merupakan pemerintahan yang sah dan berdaulat.
Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan itu, pemerintahan yang berdaulat memiliki arti kekuasaan penuh untuk mengatur suatu jalannya negara.