wali nikah seorang gadis yang ditinggal mati ayahnya adalah... a. paman ayahnya b. saudara laki laku sekandung seayah c. paman ibunya d. paman dari ibunya e. ka
B. Arab
rinatinna
Pertanyaan
wali nikah seorang gadis yang ditinggal mati ayahnya adalah...
a. paman ayahnya
b. saudara laki laku sekandung seayah
c. paman ibunya
d. paman dari ibunya
e. kakak laki" seibu
mohon bantuannya....
a. paman ayahnya
b. saudara laki laku sekandung seayah
c. paman ibunya
d. paman dari ibunya
e. kakak laki" seibu
mohon bantuannya....
2 Jawaban
-
1. Jawaban sitinuraini133
1.Ayah
Ayah ditempatkan pada posisi pertama sebagai orang yang paling berhak menjadi wali, karena tujuan diharuskan adanya wali dalam pernikahan adalah untuk membahagiakan wanita dengan kehadiran orang terdekatnya, dan orang yang paling dekat dan sayang pada wanita tersebut pada umumnya adalah ayahnya. Alasan lainnya, sebab semua orang yang diperbolehkan menjadi wali pada umumnya mengacu pada kedekatan hubungannya dengan ayah.
2.Kakek, yang dimaksud adalah ayahnya bapak, keatas
Kakek menempati urutan kedua, dan didahulukan dari semua pewaris ashobah karena memiliki keistimewaan dialah yang melahirkan ayah dari wanita yang dinikahkan.
3.Saudara kandung laki-laki seayah seibu
4.Saudara kandung laki-laki seayah
5.Anak dari saudara kandung laki-laki (keponakan) seayah seibu
6.Anak dari saudara kandung laki-laki seayah
7.Paman dari jalur ayah dan ibu
8.Paman dari jalur ayah
9.Anaknya paman (sepupu) dari jalur ayah dan ibu
10.Anaknya paman dari jalur ayah
11.Pewaris-pewaris ashobah
jawabannya b -
2. Jawaban DivaSept
Adapun orang yang berhak menjadi wali nikah seorang gadis adalah ayah, kakek dari ayah, saudara laki sekandung, saudara laki sebapak, keponakan laki dari saudara laki sekandung, keponakan laki dari saudara laki sebapak, saudara laki bapak yang sekandung, dan sebagainya. Jadi, jawaban yang tepat adalah B. Saudara laki-laki sekandung seayah.