PPKn

Pertanyaan

Apa itu otonomi seluas luasnya ?

2 Jawaban

  • Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
  • Otonomi seluas-luasnya adalah daerah diberi kewenangan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetepkan dalam UU tersebut.

Pertanyaan Lainnya