berikut ini yang bukan lembaga penyelesaian pelanggaran ham biasa yang telah diatur dlam KUHP maupun UU lain adalah... a.peradilan umum b.PTUN. c.pengadilan ham
PPKn
soviapunu
Pertanyaan
berikut ini yang bukan lembaga penyelesaian pelanggaran ham biasa yang telah diatur dlam KUHP maupun UU lain adalah...
a.peradilan umum
b.PTUN.
c.pengadilan ham ad Hoc
d.praperadilan
e.komnas HAM
a.peradilan umum
b.PTUN.
c.pengadilan ham ad Hoc
d.praperadilan
e.komnas HAM
1 Jawaban
-
1. Jawaban Iqbalavinever
b ptun ini adalah singkatan pengadilan tata usaha negara