PPKn

Pertanyaan

berikut ini yang bukan lembaga penyelesaian pelanggaran ham biasa yang telah diatur dlam KUHP maupun UU lain adalah...
a.peradilan umum
b.PTUN.
c.pengadilan ham ad Hoc
d.praperadilan
e.komnas HAM

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya