PPKn

Pertanyaan

4 tugas gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat/7069129/772b4ad7?utm_source=registration

1 Jawaban

  • Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:

    Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;Kordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;

Pertanyaan Lainnya