PPKn

Pertanyaan

pewarganegaraan dapat diartikan sebagai cara atau upaya seseorang dalam memperoleh status sebagai warga negara suatu negara begitupun dengan status kewarganegaraan republik indonesia yang dapat juga diperoleh melalui proses pewarganegaraan sebutkan 3 syarat untuk pengajukan permohonan pewarganegaraan

2 Jawaban

  • . Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
    3. Sehat jasmani dan rohani;

    4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia tahun 1945;
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
    6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;

    7. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap
  • Mapel:PPKN
    Kelas:9
    Materi:Kewarganegaraan

    Jawaban

    -Berusia 18 tahun atau sudah kawin
    -Sehat jasmani & rohani
    -Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD 1945
    -Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap
    -Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara

    @Smg membantu^_^

Pertanyaan Lainnya