PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 3 syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan

1 Jawaban

  • Tiga syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan diantaranya:

    1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
    2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    3. sehat jasmani dan rohani

    Pembahasan

    Menurut undang-undang no.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

    Sedangkan permohonan untuk pewarganegaraan diatur dalam uu no.12 tahun 2006 pasal 9, yang berbunyi:

    "Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
    2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
    8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara."

    Pelajari lebih lanjut

    1. Syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan https://brainly.co.id/tugas/5430498

    ----------------------------------------------------------------------

    Detil jawaban

    Kelas: 10

    Mapel: PPKN

    Bab: Warga Negara

    Kode: 10.9.5

    Kata kunci: syarat, permohonan, pewarganegaraan

Pertanyaan Lainnya