PPKn

Pertanyaan

Warga negara asing juga merupakan penduduk suatu negara, sama kah hal da kewajiban dengan warga negara yg resmi

1 Jawaban

  • negara asing merupakan seseorang yang tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu namun bukan berasal dari negara tersebut juga tidak secara resmi tedaftar sebagai warga negara, yang memiliki tujuan yang beragam, misalnya dalam rangka menempuh pendidikan, bisnis maupun hal lainnya. Meskipun status seseorang tersebut adalah warga negara asing di Indonesia, seseorang tersebut tetap memiliki hak dan juga kewajiban terhadap negara yang di tinggalinya. 

Pertanyaan Lainnya