Seorang wanita WNI menikah dengan pria warga Negara Australia. dari pernikahan tersebut lahirlah seorang anak di Australia yang tercatat memiliki kewarganegaraa
PPKn
didikbinoesmanp5ifrm
Pertanyaan
Seorang wanita WNI menikah dengan pria warga Negara Australia. dari pernikahan tersebut lahirlah seorang anak di Australia yang tercatat memiliki kewarganegaraan yang sama dengan ayahnya. Kemudian si anak bermukim dan menetap di Indonesia. Dalam hal ini timbul permasalahan tentang status kewarganegaraan karena si anak ingin tetap memiliki kewarnagegaraan ayahnya. Berdasarkan ilustrasi terserbut, jelaskan status kewarganegaraan si anak tersebut dan apa yang harus dilakukan untuk memenuhi keinginan si anak, serta tentukan dasar hukumnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban fannyjulia94
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam UU Kewarganegaraan merupakan suatu pengecualian. Jadi, hukum Indonesia tidak membolehkan warga negaranya berkewarganegaraan ganda.Apabila seorang WNI kemudian diketahui mempunyai kewarganegaraan ganda, maka ia harus melepaskan salah satu kewarganegaraan yang ia miliki. Apabila ia tidak mau melepaskan salah satu kewarganegaraannya, maka sanksi yang didapatkan adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 23 UU Kewarganegaraan