PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 3 (tiga) syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan

1 Jawaban

  • Jawaban:

    3 syarat untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan akan dipaparkan pada bagian Penjelasan berikut.

    Penjelasan:

    Perihal kewarganegaraan telah diatur dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

    Pada undang-undang tersebut dijelaskan bahwa syarat untuk dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia adalah:

    • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
    • Pada saat mengajukan permohonan telah tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun secara berturut-turut, atau 10 tahun tidak secara berturut-turut;
    • Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui keabsahan Pancasila sebagai pedoman kehidupan bernegara.

    Pelajari juga

    Pengertian kewarganegaraan https://brainly.co.id/tugas/3391474

Pertanyaan Lainnya