Sebutkan 3 (tiga) syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan
PPKn
RaviArmansyah
Pertanyaan
Sebutkan 3 (tiga) syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan
1 Jawaban
-
1. Jawaban gabrieldzulfiansyah
Jawaban:
3 syarat untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan akan dipaparkan pada bagian Penjelasan berikut.
Penjelasan:
Perihal kewarganegaraan telah diatur dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pada undang-undang tersebut dijelaskan bahwa syarat untuk dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia adalah:
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
- Pada saat mengajukan permohonan telah tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun secara berturut-turut, atau 10 tahun tidak secara berturut-turut;
- Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui keabsahan Pancasila sebagai pedoman kehidupan bernegara.
Pelajari juga
Pengertian kewarganegaraan https://brainly.co.id/tugas/3391474