Akuntansi

Pertanyaan

apakah wajib pajak yang tinggal di indonesia bisa terkena pph pasal 24

1 Jawaban

  • Ya, bisa terkena pph pasal 24.Karena pph pasal 24 mengatur tentang nominal pajak yang dikeluarkan ke luar negeri, yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki oleh Indonesia.
    Smoga membantu dengan jawaban yang saya berikan
    Jangan lupa follow dan like ✌

Pertanyaan Lainnya