Seorang diplomat dalam menjalankan fungsinya dapat menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.tulis
PPKn
zahraqottrunadp5san7
Pertanyaan
Seorang diplomat dalam menjalankan fungsinya dapat menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.tuliskan 4 fungsi perwakilan diplomatik berdasarkan konvensi wina tahun 1961
1 Jawaban
-
1. Jawaban SilviaNurKumalaa
Fungsi Perwakilan diplomatik tetap (Permanen) berdasarkan pasal 3 ayat (1) Konvensi Wina tahun 1961 adalah sebagai berikut:
1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima sebatas diperkenankan oleh hukum Internasional,
3. Mengadakan perundingan-perundingan dengan negara penerima,
4. Memberikan laporan kepada pemerintah negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan negara penerima yang di peroleh dengan cara yang dibenarkan oleh Hukum Internasional,
5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara penerima dengan negara pengirim serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
#maafkalosalah