PPKn

Pertanyaan

Seorang diplomat dalam menjalankan fungsinya dapat menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.tuliskan 4 fungsi perwakilan diplomatik berdasarkan konvensi wina tahun 1961

1 Jawaban

  • Fungsi Perwakilan diplomatik tetap (Permanen) berdasarkan pasal 3 ayat (1) Konvensi Wina tahun 1961 adalah sebagai berikut:
    1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,
    2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima sebatas diperkenankan oleh hukum Internasional,
    3. Mengadakan perundingan-perundingan dengan negara penerima,
    4. Memberikan laporan kepada pemerintah negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan negara penerima yang di peroleh dengan cara yang dibenarkan oleh Hukum Internasional,
    5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara penerima dengan negara pengirim serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
    #maafkalosalah

Pertanyaan Lainnya