PPKn

Pertanyaan

Apa sjakah wewenaang gubernur dalam profinsi

2 Jawaban

  • Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi:

    Mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;Meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaankewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;Menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;Memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; danMelantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan.

  • jawabannya
    •Mengundang rapat bupati/walikota berserta perangkat daerah
    •menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
    •melantik kepala instansi vertikal dari kementrian dan lembaga pemerintah

Pertanyaan Lainnya