prinsip prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
PPKn
ipeeeeeh
Pertanyaan
prinsip prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban 27kembar27
memper erat kerukunan antar negara ( bercerai kita teguh bercerai kita berantakan ) -
2. Jawaban RAEHAN
Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pola pikir, sikap dan tidak bangsa Indonesia mengacu pada prinsip yang terkandung di dalamnya. Orang bebas berfikir, bebas berusaha, namun sadar dan yakin bahwa akhirnya yang menentukan segalanya adalah Tuhan Yang Maha Esa. Man proposes, but God disposes, sehingga manusia rela dan ikhlas diatur. Dalam menentukan suatu pilihan tindakan seorang memiliki kebebasan, namun kebebasan tersebut harus dipertanggungjawabkan, dan memiliki akibat terhadap pilihan tindakannya. Dalam menentukan pilihan tindakan, seseorang mengacu pada terwujudnya keselarasan atau harmoni dan kelestarian alam semesta. Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberikan acuan bahwa dalam olah fikir, olah rasa, dan olah tindak, manusia selalu mendudukkan manusia lain sebagai mitra, sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan. Dengan prinsip Persatuan Indonesia, pola fikir, sikap dan tindak bangsa Indonesia selalu mengacu bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan dari Sabang sampai Merauke. Kita mengaku bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman ditinjau dari segi agama, adat, budaya, ras, dan sebagainya, yang harus didudukkan secara proporsional dalam negara kesatuan. Dalam hal terjadi konflik kepentingan, maka kepentingan bangsa diletakkan di atas kepentingan pribadi, golongan dan daerah. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memberikan petunjuk dalam berfikir, bersikap dan bertingkahlaku bahwa yang berdaulat dalam negara Republik Indonesia adalah seluruh rakyat, sehingga rakyat harus didudukkan secara terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Aspirasi rakyat dipergunakan sebagai pangkal tolak penyusunan kesepakatan bersama dengan jalan musyawarah. Apabila dengan musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, maka pemungutan suara tidak dilarang. Setiap kesepakatan bersama mengikat semua pihak tanpa kecuali, dan wajib untuk merealisasikan kesepakatan dimaksud. Dalam menentukan kesepakatan bersama dapat juga ditempuh dengan jalan perwakilan. Prinsip Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia memberikan acuan bagi olah fikir, olah sikap dan olah tindak bahwa yang ingin diwujudkan dengan adanya negara Republik Indonesia adalah kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Pemikiran yang mengarah pada terwujudnya kesejahteraan sepihak tidak dibenarkan. Prinsip-prinsip yang lima tersebut merupakan pendukung dan sekaligus realisasi konsep-konsep yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, seperti konsep pluralistik, harmoni atau keselarasan, gotong royong dan kekeluargaan, integralistik. kerakyatan dan kebangsaan.