Bagaimanakah cara membagikan surplus hasil usaha? Jelaskan
Ekonomi
ditoarembra
Pertanyaan
Bagaimanakah cara membagikan surplus hasil usaha? Jelaskan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Mayadisilalahi
dwngan membagi rata surplus hasil usaha dengan para pekerja -
2. Jawaban Alifiaansory
Informasi Dasar Perhitungan Pembagian Surplus Hasil Usaha (SHU)
Untuk menghitung pembagian surplus hasil usaha koperasi diperlukan data-data sesuai dengan ketetapan pembagian menurut ketentuan Rapat Anggota. Dengan asumsi bahwa koperasi yang dibicarakan adalah koperasi serba usaha, diperkirakan koperasi menjalankan usaha penjualan barang kepada anggota dan menyediakan pinjaman bagi anggota yang membutuhkan. Dengan asumsi ini, informasi yang dibutuhkan adalah hal-hal berikut:
a. Total surplus hasil usaha. Total surplus hasil usaha merupakan jumlah pendapatan dikurangi dengan jumlah biaya.
b. Persentasi bagian surplus hasil usaha untuk anggota. Jika koperasi yang dibahas diasumsikan sebagai koperasi serba usaha yang usahanya menjual barang pada anggota dan juga meminjamkan uang kepada anggota, maka harus dihitung kedua item itu (dalam presentase)
c. Total simpanan seluruh anggota. Total simpanan seluruh anggota diperoleh dari penjumlahan seluruh simpanan anggota
d. Total seluruh transakasi usaha yang bersumber dari anggota. Jumlah ini didapat dari jumlah penjualan kepada anggota. Tidak termasuk non anggota.
e. Jumlah simpanan per anggota. Hal ini terutama dari setoran pokok ditambah dengan sertifikat modal koperasi dan sumber modal dana lainnya.
f. Jumlah penjualan koperasi pada setiap anggota. Jumlah ini tentu sama dengan pembelian seorang anggota pada koperasi.
g. Persentase bagian surplus hasil usaha atas simpanan.
h. Persentase bagian surplus hasil usaha atas pembelian anggota.
(Butir “g” dan “h” sebenarnya adalah pemisahan surplus hasil usaha yang ada pada bagian “b”)
3. Rumus Pembagian Surplus Hasil Usaha
Berdasrkan pasal 78 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, surplus hasil usaha koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota. Surplus Hasil Usaha koperasi atas hasil berikut.
a. Surplus Hasil Usaha atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna, karena jasa atas modal (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. Surplus Hasil Usaha atas jasa usaha
pembagian ini menegaskan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan pengguna atau pelanggan koperasi.
Secara umum, Surplus Hasil Usaha Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
1) Cadangan koperasi
2) Jasa anggota
3) Dana pengurus
4) Dana karyawan
5) Dana pendidikan
6) Dana sosial
7) Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas diadopsi oleh koperasi dalam pembagian Surplus Hasil Usaha. Hal ini sangat tergantung dari keputusan Rapat Anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Untuk mempermudah pemahaman terhadap rumusan pembagian Surplus Hasil Usaha Koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian Surplus Hasil Usaha di Koperasi XYZ.
Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi XYZ, SHU dibagi sebagai berikut.
· Cadangan
· Jasa anggota
· Dana pengurus
· Dana karyawan
· Dana pendidikan
· Dana sosial
Surplus Hasil Usaha per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU = JUA + JMA
SHUA : Surplus Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUpd : Sisa Hasil Usaha Peranggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
SA : Jumlah Simpanan Anggota
TMS : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut Ad/AR
Semoga bermanfaat.....