Seorang meninggal dunia, ia meninggalkan suami, bapak, ibu, seorang anak laki-laki, dua orang perempuan, kakek, nenek dan paman. Harta warisan yang harus dibagi
B. Arab
Tinaa321
Pertanyaan
Seorang meninggal dunia, ia meninggalkan suami, bapak, ibu, seorang anak laki-laki, dua orang perempuan, kakek, nenek dan paman. Harta warisan yang harus dibagikan adalah Rp.120.000.000,- . Hitunglah berapa bagian suami
1 Jawaban
-
1. Jawaban GeorgeSimonOhm
jika seorang istri meninggal,dan meninggalkan suami,maka suami mendapatkan 1/4 bagian hartanya:
Rp 120.000.000 × 1/4 = Rp 30.000.000
jadi suami mendapatkan Rp 30.000.000