PPKn

Pertanyaan

mohon bantuannya ya

terimakasih
mohon bantuannya ya terimakasih

1 Jawaban

  • dian surya atmaja.

    Jawaban:

    http://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt573d7cdb01a81.jpg
    Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat Ali Salmande, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 23 November 2010.



    Intisari:





    MPR telah mengubah UUD 1945 sebanyak empat kali atau tahap. Yakni, pada tahap pertama amandemen dilakukan pada 14-21 Oktober 1999. Tahap kedua dilakukan pada 7-18 Agustus 2000. Tahap ketiga pada 1-9 Oktober 2001. Tahap keempat pada 1-12 Agustus 2002.



    Prinsipnya, Presiden dan/atau Wakil Presiden tak boleh melakukan pelanggaran hukum berupa (i) pengkhianatan terhadap negara, (ii) korupsi, (iii) penyuapan, dan (iv) tindakan pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela; dan/atau (v) Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat menduduki jabatannya. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan salah satu dari hal-hal tersebut, maka DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”) untuk mengadili pelanggaran hukum.



    Setelah MK memutus perkara itu, maka putusan dikembalikan ke DPR. Setelah itu, DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan hasil putusan itu ke MPR sebagai usul memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usulan DPR itu paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul itu.