PPKn

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan kemerdekaan secara de jure dan de fakto

2 Jawaban

  • De Facto
    Kemerdekaan secara nyata / fisik ada, contohnya Secara De Facto, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945

    De Jure
    Kemerdekaan secara hukum, Indonesia merdeka secara De Jure Pada 27 Desember 1949.



    Semoga Bermanfaat
  • 1. kemerdekaan de jure adalah pengakuan secara hukum negara merdeka            berdasarkan pengakuan  negara lain

    2. kemerdekaan de fakto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu        negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang                  mengakuinya

Pertanyaan Lainnya