Sebutkan dan uraikan 3 jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya
PPKn
rahmatjarak
Pertanyaan
Sebutkan dan uraikan 3 jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya
2 Jawaban
-
1. Jawaban audhi4
1. Hukum nasional yaitu : Hukum yang berlaku pada waktu dan tempat dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional yaitu : Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3. Hukum Asing yaitu : Hukum yang berlaku dalam negara lain.
4. Hukum Gereja yaitu : Hukum yang berlaku didalam suatu gereja untuk pada anggotanya. -
2. Jawaban alvinbasari17p4wzmf
hukum tata Negara : berlaku dalam suatu Negara
hukum adat : berlaku di dalam daerah adat
hukum agama : berlaku dalam lingkup agama