Matematika

Pertanyaan

>>usahakan pakai cara ya<<

Upah tenaga setelah dipotong pajak 10% adalah Rp 225.000,-. Sebelum dipotong, pajak upah tenaga tersebut adalah...

a. Rp 250.000,-
b. Rp 275.000,-
c. Rp 200.000,-
d. Rp 325.000,-

1 Jawaban

  • Rp. 225,000× 10 % = 22.500
    = Rp.225.000 + 22.500
    =Rp. 247.500
    dan gak ada Jawabanya

Pertanyaan Lainnya